Standar Pelayanan Minimal
12 October 2015
Category:
Blog
Service Excellence Views:
Comments: 1
halooo

Standar Pelayanan Minimal

standar pelayanan minimal (SPM)merupakan hal yang wajib dijalankan oleh setiap aparatur negara, dengan masing-masing teknik pengelolaan yang disesuaikan pada kemampuan pemerintah daerah. Aturan tentang SPM ini sudah mengalami beberapa kali perubahan dan penyesuaian pada konteks masyarakat yang berlangsung. Artinya, wajib hukumnya bagi setiap praktik penyelenggaraan pelayanan publik untuk selalu berpedoman pada SPM yang dijalankan secara bertahap.

Standar Pelayanan Minimal

Standar Pelayanan Minimal

Setidaknya, ada 15 bidang layanan publik yang wajib berpedoman pada SPM. Masing-masing adalah:

  • Tenaga Kerja

  • Urusan Sosial

  • Perhubungan Penanaman Modal

  • Komunikasi dan Informatika

  • Kesenian

  • Urusan Dalam Negeri

  • Pemberdayaan Perempuan

  • Perumahan Rakyat

  • Pangan

  • BKKBN

  • Lingkungan Hidup

  • Pekerjaan Umum

  • Pendidikan

  • Kesehatan

Tahun 2012, telah ditetapkan program percepatan pelaksanaan penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal yang menekankan pada dua esensi utama. Prioritas nasional mengenai program percepatan penerapan SPM yang wajin ditindaklanjuti oleh setiap pemerintah daerah. Esensi kedua adalah adanya laporan berkala mengenai perkembangan pelaksanaan dan pencapaian SPM. Berbagai tahapannya meliputi program sosialisasi, kalkulasi pembiayaan, serta penyesuaiannya pada masing-masing anggaran daerah.

Oleh sebab itu, setiap instansi/lembaga di bidang terkait diwajibkan memantapkan sejumlah landasan yang nantinya akan menjadi pedoman selama menjalankan sistem pelayanan publik. Beberapa landasan tersebut meliputi visi, misi, ruang lingkup tugas, jenis-jenis pelayanan, dan sejumlah kebutuhan lain yang menyempurnakan fungsi dan peran instansi/lembaga tersebut.

Komponen Penilaian Layanan Publik

Selama menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat, ada sejumlah komponen penting yang menjadi acuan dalam penilaian kinerja. Komponen-komponen tersebut meliputi:

  • Visi, misi, dan moto pelayanan

  • Standar pelayanan dan maklumat pelayanan

  • Sistem, mekanisme, dan prosedur

  • Sumber daya manusia

  • Sarana dan prasarana

  • Penanganan pengaduan

  • Indeks kepuasan masyarakat

  • Sistem informasi pelayanan publik

  • Produktivitas dan target pelayanan

Semua komponen di atas mengacu pada aspek-aspek pelayanan yang berdasarkan pada praktik excellent service. Konsekuensinya adalah peningkatan mutu yang benar-benar mendasar, mulai dari sumber daya manusia hingga kelengkapan fasilitas. Memang akan sedikit berat jika anggaran yang dimiliki cenderung terbatas dan tak mampu menunjang praktik penyelenggaraan secara optimal. Mau tak mau, harus ada penyesuaian yang ideal tanpa harus mengurangi mutu pelayanan.

Program pelatihan merupakan jawaban untuk menyiasati segala keterbatasan tersebut. Meskipun fasilitasnya masih cenderung standar, namun jika kemampuan setiap elemen di dalamnya memadai akan bisa membantu memaksimalkan konsep layanan publik. Pedoman tentang praktik excellent service akan semakin menginternalisasi nilai-nilai positif dan komitmen untuk melakukan pelayanan publik secara maksimal.

Program yang dimaksud juga harus memiliki target ke depan sehingga ketika sudah selesai dijalankan bisa langsung dipraktikkan secara nyata. Bukan sekadar formalitas yang hanya mengejar aspek legalitas atau pengakuan dari pemerintah. Dengan tercapainya target tersebut, maka sistem pelayanan publik yang berkualitas pun bisa dicapai secara nyata.

One response on “Standar Pelayanan Minimal

  1. […] terkait. Semuanya juga telah diatur dalam peraturan perundangan yang diprioritaskan dalam SPM (Standar Pelayanan Minimal) oleh pemerintah pusat, kemudian diteruskan ke setiap daerah melalui kewenangan […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.