Prinsip Pelayanan Prima
prinsip pelayanan prima terdiri dari sejumlah hal yang masing-masing harus diterapkan secara praktis, efisien, alami (alias tidak dipaksakan), serta komitmen untuk terus meningkatkan kualitas operasional dari hasil layanan kepada klien. Prinsip-prinsip tersebut secara khusus telah diatur dalam keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2003.
Prinsip Profesional dalam Bisnis
Dilihat dari institusi yang mengeluarkan aturan tersebut, prinsip-prinsip tersebut pada dasarnya diutamakan bagi lembaga atau aparatur pemerintah. Namun setiap pokok prinsip yang tercantum dalam aturan itu juga sudah diterapkan secara profesional di kalangan bisnis seperti perbankan. Lebih jelasnya, ada sepuluh pokok prinsip yang dicantumkan dalam aturan tersebut:
Kesederhanaan. Maksudnya ialah pelayanan yang dijalankan dalam prosedur yang lugas dan tidak membingungkan klien/nasabah.
Kejelasan. Setiap informasi yang dipaparkan harulah jelas dan transparan, meliputi syarat administrasi, teknis, rincian biaya, mekanisme transaksi, serta penanggung jawab.
Kepastian Waktu. Kepuasan klien sangat tergantung pada seberapa cepat hasil pelayanan tersebut dicapai.
Akurasi. Terkait dengan kualitas dan ketepatan hasil layanan kepada klien.
Keamanan. Adanya jaminan keamanan bagi klien, yang berarti membutuhkan kepastian hukum.
Tanggung Jawab. Setiap elemen yang menempati perannya dalam pelayanan harus bertanggung jawab di posisinya masing-masing.
Sarana dan Prasarana. Ketersediaan sarana dan prasarana yang lengkap dan disesuaikan konteks teknologi informasi akan menciptakan layanan prima bagi klien.
Kemudahan Akses. Kemudahan untuk dijangkau oleh masyarakat atau klien, baik perihal lokasi pelayanan mau pun aspek komunikasi.
Kedisiplinan, Kesopanan, dan Keramahan. Setiap bentuk pelayanan harus dijalankan dengan ramah, sopan, dan displin alias selalu bertanggung jawab dalam posnya.
Kenyamanan. Lokasi dan segala fasilitas di dalamnya harus menjamin kenyamanan klien, mulai dari bangunan yang bersih, luas, nyaman, dan berbagai kebutuhan lainnya.
Standar Pelayanan
Praktik pelayanan prima juga selalu berlandaskan pada standar bagi elemen-elemen di dalamnya. Ada sejumlah indikator yang bisa dijadikan pedoman demi meningkatkan mutu pelayanan tersebut:
- Komitmen. Terciptanya sinergi dari setiap pihak yang terlibat dalam mekanisme pelayanan dengan komitmen untuk selalu menyediakan yang terbaik bagi klien.
- Komunikasi. Terciptanya hubungan yang kuat antara masyarakat/klien dengan penyedia layanan, yaitu dengan keterbukaan informasi.
- Konsistensi. Prosedur pelayanan dijalankan secara konsisten, yaitu selalu menjaga dan meningkatkan mutu.
- Kejelasan. Masyarakat/klien harus memahami setiap hak dan kewajiban mereka sejelas-jelasnya supaya mekanisme pelayanan bisa berlangsung dengan lancar. Hal ini sangat bergantung pada kemampuan pihak penyedia layanan yang selalu tanggap dan mampu menjelaskan setiap informasi secara lugas.
Seiring berkembangnya praktik bisnis dengan sejumlah perusahaan yang didirikan di berbagai wilayah, tuntutan atas pelayanan optimal pun semakin menguat. Konsepnya telah diatur secara khusus dalam peraturan perundangan harus diterapkan dengan tepat, demi menjamin kepuasan klien berdasarkan prinsip pelayanan prima.